Ada yang bisa kami bantu? (Layanan AI)
Buku Tamu (Konsultasi Onsite & Online)
Informasi Layanan (FAQ)
Tarif dan Persyaratan Permohonan
                          Tarif Layanan
                        
                        
                      
                      
                          Unduh Persyaratan Permohonan Berdasarkan Layanan
                        
                        
                      Lelang
                          Permohonan Lelang Online
                        
                        
                      Permohonan Lelang Online merupakan layanan permohonan lelang yang disediakan bagi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara daring. Selain tidak harus datang ke kantor pelayanan, pemohon dapat memantau status permohonannya dan mendapat informasi secara cepat apabila terdapat kekurangan dokumen atau dokumen tidak sesuai. Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui situs www.lelang.go.id.
Manual Permohonan
Video Permohonan
                    Manual Permohonan
Video Permohonan
                          Mengikuti Lelang di lelang.go.id
                        
                        
                      
                        
                        Lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id dan dapat diikuti oleh semua orang.
                      
Syarat dan Ketentuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Manual Registrasi
Catatan:
AWAS PENIPUAN LELANG yang mengatasnamakan DJKN atau Instansi Kementerian Keuangan. PROSES LELANG TIDAK PERNAH mengintruksikan mentransfer uang ke REKENING PRIBADI.
                    Syarat dan Ketentuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Manual Registrasi
Catatan:
AWAS PENIPUAN LELANG yang mengatasnamakan DJKN atau Instansi Kementerian Keuangan. PROSES LELANG TIDAK PERNAH mengintruksikan mentransfer uang ke REKENING PRIBADI.
                          Inovasi KPKNL: Layanan Kutipan Lelang Online
                        
                        
                      
                        Layanan Kutipan Lelang Online merupakan layanan percepatan pasca lelang bagi pemenang lelang terutama dalam proses penerbitan kutipan risalah lelang. Inovasi ini dikembangkan untuk mempercepat dan memberikan kepastian penyelesaian serta pengambilan kutipan risalah lelang tanpa harus datang berkali-kali ke KPKNL. 
                        
Langkah-langkah untuk menggunakan layanan ini:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan Kuitansi Pelunasan Lelang yang dapat diunduh dari Aplikasi lelang.go.id dengan terlebih dahulu melakukan Pelunasan, yang digunakan untuk kebutuhan pengambilan barang.
2. Untuk kebutuhan balik nama, yang memerlukan Kutipan Risalah Lelang, silahkan mengisi form Permohonan Kutipan Risalah Lelang di bit.ly/KutipanKisaran (Untuk objek tanah dan/atau bangunan diisi setelah penyetoran BPHTB).
3. Tunggu notifikasi pengambilan dari kami melalui email.
Catatan:
Jika mengalami kendala, silahkan hubungi layanan Whatsapp KPKNL Kisaran.
                    Langkah-langkah untuk menggunakan layanan ini:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan Kuitansi Pelunasan Lelang yang dapat diunduh dari Aplikasi lelang.go.id dengan terlebih dahulu melakukan Pelunasan, yang digunakan untuk kebutuhan pengambilan barang.
2. Untuk kebutuhan balik nama, yang memerlukan Kutipan Risalah Lelang, silahkan mengisi form Permohonan Kutipan Risalah Lelang di bit.ly/KutipanKisaran (Untuk objek tanah dan/atau bangunan diisi setelah penyetoran BPHTB).
3. Tunggu notifikasi pengambilan dari kami melalui email.
Catatan:
Jika mengalami kendala, silahkan hubungi layanan Whatsapp KPKNL Kisaran.
Penilaian
                          Lingkup Layanan Penilaian
                        
                        
                      Layanan penilaian disediakan oleh KPKNL untuk mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan BMN secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian BMN dilakukan oleh Pejabat Penilai Pemerintah (DJKN) yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Kebutuhan Penilaian:
Pemindahtanganan BMN/BMD/Barang Rampasan (hibah, lelang, tukar menukar), Pemanfaatan BMN (sewa, kerja sama pemanfaatan), Penghapusan BMN, Revaluasi atau penilaian ulang aset, Tujuan akuntansi dan pelaporan neraca pemerintah, dan Kepentingan lain sesuai permintaan instansi pemerintah.
                    Penilaian BMN dilakukan oleh Pejabat Penilai Pemerintah (DJKN) yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Kebutuhan Penilaian:
Pemindahtanganan BMN/BMD/Barang Rampasan (hibah, lelang, tukar menukar), Pemanfaatan BMN (sewa, kerja sama pemanfaatan), Penghapusan BMN, Revaluasi atau penilaian ulang aset, Tujuan akuntansi dan pelaporan neraca pemerintah, dan Kepentingan lain sesuai permintaan instansi pemerintah.
Pengelolaan Kekayaan Negara
                           Lingkup dan Peraturan Pengelolaan Kekayaan Negara
                        
                        
                      
                        Pengelolaan Kekayaan Negara mencakup kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahbukuan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).
                        
Peraturan mengenai Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dapat diunduh pada tautan: PMK 40 Tahun 2024
                    Peraturan mengenai Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dapat diunduh pada tautan: PMK 40 Tahun 2024
                           Pemanfaatan BMN di Luar Tugas dan Fungsi
                        
                        
                      
                        Pemanfaatan BMN merupakan penggunaan BMN di luar kegiatan pokok satuan kerja tanpa mengubah status kepemilikan. Prosedur dimulai dari pengajuan usulan melalui SIMAN dan persetujuan dari KPKNL, Kanwil, atau DJKN sesuai nilai dan jenis pemanfaatannya.
                        
Satuan kerja dapat menyewakan BMN atau melakukan Kerja Sama Pemanfaatan bersama pihak ketiga, baik untuk kegiatan komersial maupun sosial, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemanfaatan BMN dari KPKNL. Seluruh hasil Pemanfaatan BMN merupakan PNBP dan wajib disetorkan ke kas negara.
Peraturan mengenai Pemanfaatan BMN dapat diunduh pada tautan: PMK 115/PMK.06/2020
                    Satuan kerja dapat menyewakan BMN atau melakukan Kerja Sama Pemanfaatan bersama pihak ketiga, baik untuk kegiatan komersial maupun sosial, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemanfaatan BMN dari KPKNL. Seluruh hasil Pemanfaatan BMN merupakan PNBP dan wajib disetorkan ke kas negara.
Peraturan mengenai Pemanfaatan BMN dapat diunduh pada tautan: PMK 115/PMK.06/2020
                          Pengelolaan BMN melalui Aplikasi SIMAN
                        
                        
                      SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) merupakan sistem yang digunakan oleh satuan kerja untuk mengelola seluruh proses terkait BMN secara elektronik. Akses hanya diberikan kepada pengguna resmi yang telah ditetapkan.
Manual SIMAN
E-Learning
                      Manual SIMAN
E-Learning
